Senin, April 14, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

AHY Sudah Endus Penerbit HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, NASIONALUPDATE. com– Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah mengendus pelaku penerbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) ilegal di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Staf Khusus AHY, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan bahwa otoritas penerbit SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) adalah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Menurutnya, HGB dan SHM tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala kantah terkait.

KKP Segera Panggil Pihak Terkait di Kasus Pagar Laut Tangerang
“Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1).

Herzaky menyebut AHY pun menyoroti pemerintah daerah terkait yang mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, fisiknya adalah berbentuk laut.

Penerbitan RTRW dari Pemerintah Provinsi Banten disebut-sebut menjadi rujukan penerbitan SHGB atau SHM oleh kepala kantah. Begitu pula dengan munculnya PKKPR yang dikeluarkan bupati Tangerang.

“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Penerbitan RTRW dari Pemerintah Provinsi Banten disebut-sebut menjadi rujukan penerbitan SHGB atau SHM oleh kepala kantah. Begitu pula dengan munculnya PKKPR yang dikeluarkan bupati Tangerang.

“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Hampir Sebulan, Kenapa Belum Ada yang Dipidana di Kasus Pagar Laut?
Juru Bicara AHY itu mengatakan koordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah dilakukan dalam sejumlah kesempatan. Terlebih, kementerian yang menerbitkan sertifikat itu sekarang berada di bawah koordinasi AHY.

Herzaky meminta masyarakat mempercayakan proses investigasi yang dipimpin Nusron Cs. Harapannya, Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

“Setelah itu, agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah mengendus pelaku penerbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten. (Humas Kementerian ATR/BPN)

KKP Segera Panggil Pihak Terkait di Kasus Pagar Laut Tangerang
“Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1).

Herzaky menyebut AHY pun menyoroti pemerintah daerah terkait yang mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, fisiknya adalah berbentuk laut.

Penerbitan RTRW dari Pemerintah Provinsi Banten disebut-sebut menjadi rujukan penerbitan SHGB atau SHM oleh kepala kantah. Begitu pula dengan munculnya PKKPR yang dikeluarkan bupati Tangerang.

“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Agung Sedayu Group mengakui bahwa mereka memiliki SHGB yang berada di kawasan pagar laut Tangerang. Lokasi tepatnya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid menyebut SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) serta PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Akan tetapi, Agung Sedayu Group mengklaim SHGB itu dikantongi melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi, bayar pajak, dan ada SK Surat Izin Lokasi/PKKPR,” ungkap Muannas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1). (Rjl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles