Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Fauzi Amro : Kritikan PDIP Soal Kenaikkan PPN 12 Persen, Hanya Menarik Simpati Publik

JAKARTA, NASIONAL UPDATE.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro mengkritik sikap PDIP yang terkesan balik badan terkait keputusan pemerintah untuk menaikkan pajak pertambangan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menurut Fauzi, sikap PDIP yang kini menolak kenaikan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan. PDIP dinilai hanya lempar batu sembunyi tangan dan hanya hendak mempolitisasi isu kenaikan PPN untuk meraih simpati publik.

“Sikap ini seperti ‘lempar batu sembunyi tangan’ dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik,” kata Fauzi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Menurut Fauzi, kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah diresmikan DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, kata dia, PDIP melalui Dolfie Othniel Frederic Palit, memimpin penyusunan UU tersebut.

“Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI,” katanya.

Sementara, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus membantah kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP. Menurutnya, hal itu diusulkan oleh Presiden Jokowi.

Dia mengakui memang kader PDIP menjadi ketua panja undang-undang yang mengatur kenaikan PPN 12 persen. Namun, menurut Deddy UU HPP merupakan keputusan DPR sebagai lembaga, bukan perorangan.

Dia menjelaskan saat itu PDIP setuju kenaikan PPN 12 persen karena kondisi perekonomian sedang baik-baik saja. Namun saat ini, kenaikan PPN 12 persen perlu dipertimbangkan ulang karena ekonomi memburuk.

“Angkanya sekitar 9,3 juta kelas menengah itu sudah tergerus. Lalu kita melihat dolar naik gila-gilaan,” ungkap Deddy.

“Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, enggak. Karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” tegasnya (rjl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles